CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Tuesday, January 15, 2013

hukum wanita bekerja di luar rumah??


HUKUM WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Bolehkan bagi wanita bekerja di luar rumahnya?
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله، والصلاة والسلام على محمد وآله أجمعين، أما بعد:
Allah Ta’ala bekata:
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى } [الأحزاب: 33]
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (Al-Ahzab: 33).
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasanya putri-putri Adam (para wanita) pada asalnya menetap di dalam rumahnya dan mereka bekerja dengan pekejaan yang ada di rumah, adapun yang berkaitan dengan bekerja di luar rumah maka syaratnya bila tidak ada unsur penyelisihan syai’at, seperti ikhtilat, menampakan aurat dan berselok (berhias) serta penyelisihan lainnya. Apa yang kami sebutkan ini telah ada contohnya dari pendahulu wanita shalihah yaitu dua putri dari seseorang yang shalih, Allah Ta’ala bekata tentang kisah keduanya:
{وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24) فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) } [القصص: 23 - 26]
“Dan tatkala beliau (Nabi Musa) sampai di sumber air negri Madyan beliau menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan beliau menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Beliau (Musa) berkata: “Apakah maksud kalian bedua (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah syaikh (orang tua) yang telah lanjut usianya”. Maka beliau memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian beliau kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Robbku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. Kemudian datanglah kepada beliau salah seorang dari kedua wanita itu berjalan dengan rasa malu, dia berkata: “Sesungguhnya bapakku mengundangmu agar dia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapak keduanya dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), maka dia berkata: “Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zhalim itu”. (Al-Qashshash: 23-26).
Dari ayat tersebut dapat kita tarik suatu hukum dan pelajaran diantaranya:
Pertama: Dua wanita tersebut bekerja di luar rumah karena bapak keduanya sudah sangat tua yang tidak bisa lagi mencarikan penghidupan melainkan hanya keduanya, adapun pada zaman ini kedua orang tuanya memiliki kemampuan atau sebagai hartawan namun putri-putrinya diperintahkan untuk keluar rumah baik dalam rangka untuk kuliah di daerah lain atau untuk belajar agama di TN kemudian setelah itu dibantu untuk mencarikan pekerjaan.

Kedua: Dua wanita tersebut menjaga jarak dari para pengembala supaya tidak terjadi ikhtilat (campur baur antara pria-wanita), adapun wanita sekarang berja di dalam ruangan atau pabrik yang bercampur baur antara pria dan wanita dan bahkan saling bersentuhan.
Ketiga: Seseorang dari dua wanita tersebut datang ke Nabi Musa ‘Alaihis Sallam dengan penuh rasa malu, adapun zaman sekarang tidak ada lagi rasa malu, supaya bisa menjadi pengajar di TN atau di Pendidikan Guru TK para wanita siap ikut wawancara dengan bapak-bapak TN atau bapak-bapak PGTK. Atau kalau mereka sudah menjadi guru TN tiba-tiba sakit atau kesurupan jin maka bapak-bapak TN dengan tanpa malu bertindak sebagai mahrom kontrakan mengantar ke RS atau dia meruqyahnya tanpa ada mahrom sesungguhnya yang mendampinginya.
Di dalam “Ash-Shahihain” dari hadits Asma’ bintu Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya dia memikul bahan makanan (korma, anggur atau yang semisalnya) di atas kepalanya, dibawa dari kebun suaminya Az-Zubair, dia berkata:
فَلَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَدَعَانِي ثُمَّ قَالَ إِخْ إِخْ لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسِيرَ مَعَ الرِّجَالِ وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ وَكَانَ أَغْيَرَ النَّاسِ فَعَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي قَدْ اسْتَحْيَيْتُ فَمَضَى فَجِئْتُ الزُّبَيْرَ فَقُلْتُ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى رَأْسِي النَّوَى وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَأَنَاخَ لِأَرْكَبَ فَاسْتَحْيَيْتُ مِنْهُ وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ
“Aku menjumpai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan bersamanya sekelompok orang-orang dari Anshar maka beliau memanggilku kemudian berkata: “Ikh, ikh” untuk menaikan aku di belakangnya, maka aku malu untuk berjalan bersama para lelaki, aku teringat Az-Zubair yang pencemburu, dan beliau adalah orang yang paling pencemburu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengetahui bahwa saya sungguh pemalu, lalu beliau lewat. Kemudian aku mendatangi Az-Zubair lalu aku berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjumpaiku dan di atas kepalaku ada bahan-bahan makanan, bersama beliau sekelompok para shahabatnya maka beliau memanggilku untuk naik (di kendaraannya), aku malu darinya karena aku mengetahui kecemburuanmu”.
Dari hadits tersebut dapat kita tarik suatu hukum dan pelajaran diantaranya:
Pertama: Asma’ tidak mau ikut naik di kendaraan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena teringat kecemburuan suaminya, dari sisi syari’at dia boleh untuk naik di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kedudukannya di tengah-tengah umatnya seperti kedudukan seorang bapak terhadap anak-anaknya.
Kedua: Asma’ tidak ikut naik karena rasa malu, adapun sekarang ini seorang wanita pergi ke tempat kerja naik ojek atau naik mobil penumpang duduk bersampingan dengan para pria yang bukan mahromnya, dia tidak memikirkan kecemburuan suaminya, begitu pula suaminya tidak cemburu dengan nasib istrinya.
Ketiga: Asma’ tidak ikut Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya karena tidak mau ikhtilat dan tidak mau jalan bersama mereka.
Keempat: Asma’ tidak ikut naik karena kesetiaannya terhadap suaminya, adapun sekarang para wanita tidak lagi memberikan hak-hak suaminya, bahkan terbalik, istrinya pergi mengajar di TN suaminya mengajar di Pondok Pesantren, ternyata yang pulang duluan suaminya, akhirnya suaminya pun memasak untuk istrinya, belum lagi nasib anak-anak mereka, yang pada akhinya mereka menyerahkan putri-putri mereka di TN yang akibatnya mereka rusak di dalam rumah, begitu pula putri-putri mereka rusak di luar rumah, maka tidakkah seorang suami atau seorang bapak untuk banyak-banyak merenungi perkataan Allah Ta’ala:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } [التحريم: 6]
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (At-Tahrim: 6).
Demikian pula dibolehkannya bekerja di luar rumah bagi wanita dengan syarat bila dia tidak menerlantarkan kewajibannya di dalam rumah, misalnya dia bekerja di tempat yang bebas dari penyelisihan syari’at pada permasalahan yang telah disebutkan namun ternyata dia meninggalkan kewajibannya di rumah; di rumah dia meninggalkan anak-anaknya atau tidak melayani suaminya lantaran keluar bekerja; misalnya dia bekerja sebagai pengajar di sekolah Kebidanan, namun di rumahnya sudah kacau balau, anak-anaknya tidak terurusi, suaminya kembali dari tempat kerja tidak ada yang melayaninya, begitu pula kewajiban-kewajiban di dalam rumah yang lainnya terlantarkan maka bila seperti ini keadaanya, maka pekerjaannya di luar rumah tersebut menjadi terlarang (harom) baginya karena sebabnya melalaikan dia dari kewajibannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang wanita adalah pemimpin (penanggung jawab) di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepempimpinannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu Umar).
Wallahu A’lam wa Ahkam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory –Saddadahullah- di ‘Uzzab-Darul Hadits As-Salafiyyah Dammaj-Sho’dah-Yaman pada hari Kamis 15 Rabiuts Tsany 1433 Hijriyyah.

0 comments: